"nikahi aku | kau kusayang"

Selasa, 04 Desember 2012
Suatu review mengenai sudut pandang budayawan dan komedian dalam melihat fenomena tentang pernikahan. 

Layaknya undang-undang dasar 1945, pernikahan juga memiliki preambule yaitu: 
Surat Keputusan Mantenantenan,
Mengingat, Menimbang, dan Memutuskan;
- Sekarang musim hujan
- Berzina secara halal dengan pasangannya dalam sebuah lembaga perkawinan bisa dibenarkan
- Pemerintah belum jadi membatalkan kenaikan harga BBM, tarip listrik dan telpon
- Pemimpin Indonesia bikin dagelan dengan mengampuni sejumlah penyayang uang negara
- Lagu-lagu Soneta menginspirasi orang untuk mensyahdukan kepemimpinan nasional

Memberikan ijin kepada Saudara untuk menanggalkan status keperjakaannya dan Saudari menghapus statusnya sebagai perawan, begitu perkawinan kudus diterima keduanya. Harap dilakukan dalam tempo secepat-cepatnya.
Dongeng sebelum bobo pertama.


Keputusan ini boleh diganggu, tapi sama sekali tidak boleh digugat.
Yogyakarta,
Diputuskan oleh yang memutuskan.
________________________________________________________________________________

DIBERKATILAH kiranya, kepada mereka yang masih percaya adanya cinta. Apalagi ketika kemudian, dengan gagah berani, mereka mengukuhkannya dalam bentuk ikatan-ikatan hukum Tuhan. Bukan sekedar komitmen emosional dan nafsuwiyah semata, antara selingkuhwan dan selingkuhwati.
Dengan Mantenantenan diharapkan akan Bersatutenan.
    *Mantenan berhati nyaman
    *Saudara "dimenejeri" Saudari
    *Super manten total
    *Pernikahan yang diberkati
    Cinta itu bahasa Sansekerta, yang dalam bahasa Jawa merupakan inti bahasa KeTuhanan, anon tinon, ling-liniling, sehingga nama asli Jawa bagi yang Ilahi adalah Sang Hyang MANON.
    Cinta itu meringankan, menghidupkan, memimpin.
    KINANTHI, GAMBUH, MEGAT-RUH.










    *sekian

    0 komentar:

    Posting Komentar